Minggu, 27 November 2016

Kehidupan mnusia setelah mati




Rahayu,.

Pertanyaan kepada Penghayat Kepercayaan  Kapribaden :

Di Penghayat Kepercayaan  Apakah mengenal apa yang terjadi setelah manusia mati atau kehidupan setelah kematian ?

Telah disampaikan pada posting sebelumnya , bahwa manusia setelah mati , pada kenyataan nya tidak tahu apa-apa , tidak terjadi cerita kehidupan lagi setelah kematian seperti  yang diceriterakan oleh manusia .
Hal ini telah diberikan bukti nyata kepada Putro-Putro bahwa manusia yang di sabda mati ( mati mendadak ) kemudian dibangunkan ( dihidupkan lagi ) oleh Romo Herucokro . 

Setelah hidup dan bangun ditanya oleh Romo apa yang terjadi setelah dia mati .

Jawabnya  tidak  tahu apa-apa yang sedang dan telah terjadi. 

Peristiwa tersebut disampaikan oleh sesepuh  disebabkan  manusia yang sowan Romo , mengajukan pertanyaan  apa yang terjadi setelah manusia mati apakah ada kehidupan lagi setelah kematian ?

Wulang wuruk Romo Herucokro , Putro Romo “sebelum mati “ selain mendapatkan “Ketentraman “  adalah  untuk mendapatkan “ Kasampurnan  “ Mendapatkan kasampurnan yang artinya “ setelah mati “ nanti bisa kembali semua ke asal mulanya manusia , baik raga yang kelihatan atau yang tidak kelihatan . 

Tidak nglambrang ( tidak bisa kembali ke asalnya ) yutan tahun , hinggap di batu , pepohonan , hewan dan sebagainya .

Bagaimana kepercayaan lainnya selain Penghayat Kapribaden ?

Rahayu,.

Kasampurnan


Wulang-wuruk Panca Gaib Kasampurnan Jati  / Kesempurnaan Kehidupan manusia setelah mati 
 Bagian : 1
Wulang-wuruk Romo Herucokro , bahwa manusia harus menemukan sesembahan sebenarnya yaitu Tuhan YME / Gusti Ingkang Moho Suci .  Disampaikan sesembahan yang sebenarnya adalah Urép / Hidup , yang ditandai dengan Gerak ( Obah ) mempunyai rasa dan indera perasa ( bagi seorang manusia )
Manusia yang sudah menemukan sesembahan yang sebenarnya , dalam kehidupanya sudah tidak selalu menuruti keinginan pakarti atau angan-angan , tetapi lebih mengutamakan perintah Urép . Disebutnya dengan laku Nyunsang Bawônô Balék .
Dalam kehidupan nya yang dicari adalah ketentraman lahir dan bathin , meninggalkan dunia nanti dengan memperoleh Kasampurnan Jati.

Wulang-wuruknya tidak dijelaskan bagaimana seorang yang sudah mati , Apakah ada kehidupan lagi manusia setelah mati.?
 Disampaikan bahwasanya seorang manusia yang mati ( putro romo ) yang dicari adalah memperoleh Kasampurnan Jati .
Memperoleh kasampurnan Jati kembali ke asalnya dengan sempurna ,  nyawa / roh tidak hinggap di batu , pepohonan atau lainnya nglambrang ( mengembara) dalam waktu jutaan tahun.

Roh manusia atau disebut nyawa tersebut akan kembali asalnya kemana ?

Bagian : 2
Dalam Kajian Spiritual,filosofi kebathinan dan mistis disampaikan dan dibahas fenomena atau kejadian roh manusia yang tidak sempurnya ( nglambrang) mengembara. Yang digambarkan seperti keadaan manusia di dunia ,  banyak kumpulan ber-macam2 roh manusia ,  dan makluk halus lainnya . Kesemuanya sebenarnya hanya bayangan angan-angan  roh atau nyawa yang tidak / belum iklas meninggalkan dunia tidak tahu dan menyadari bahwa dia sudah mati .
Hinggap di batu sepertinya didup di surga suatu kerajaan yang megah dan indah . Hinggap di pohon sepetinya dineraka disiksa , diperbudak oleh penguasa dlll  . Seperti halnya tayangan televisi dunia lain , misteri . uji-nyari oka-oka , tempat angker dsb nya . 
Dalam kajian spriritual filosofii kebathinan dan mistis membaginya manusia mati menjadi 3 bagian :
1.     Roh manusia yang lepas dari raganya dengan sendirinya. 2. Roh manusia yang lepas dari raganya sesudah ‘dijemput’ oleh roh halus lain, atau 3. Roh manusia yang 'dijemput' oleh roh halus lain sesudah rohnya lepas dari raganya. Tidak dijelaskan bagaimana roh nyawa tersebut kembali ke Tuhan YME , Gusti Ingkang Moho Suci .

Bagian : 3
Wulang-wuruk Romo Herucokro , asal manusia adalah dari bertemunya rasa cinta-kasih seorang priya dan wanita diwujudkan dengan bertemunya sel pejantan dan sel telor sepasang manusia .  Manungso diartikan ( manunggaling rôsô ) menyatunya rasa .
Seorang manusia sempurna memiliki Keinginan ( Sér ) Wujud Raga dengan panca-indernya ( Dat ) dan Budi pakarti ( Sifat ) .
Setelah manusia mati , maka yang masih ada adalah Keinginan dan Sifat yang melekat terbawa selama hidup bersama raganya di dunia .

Keinginan dan sifat inilah yang membelenggu roh / nyawa tersebut sehingga belum menemukan kasampurnan jati atau kembali ke asalnya .

Kesempurnaan atau kembali ke asal ditandai dengan kasampurnan / sempurna ( tentram ) bilangan nya Nol ( 0 ) suwung . Lambang bilangan Nol diartikan sudah tidak ada lagi senyawa yang melekat berupa  keinginan dan sifat yang pernah dimiliki nya.

Bagian :  4

Dikatakan suwung nol diartikan sudah tidak ada kehidupan lagi  Putro romo setelah meninggalkan dunia , tidak seperti  dikatakan sebagai roh atau nyawa yang masih hidup oleh manusia .
Kembali kepada sang pencipta yang disebut Tuhan YME / Gusti Ingkang Moho Suci adalah kembali pada keadaan yang disebut suwung atau bilangan Nol .

Kembali ke keadaan semula diperlukan proses dan proses tersebut berbeda-beda bagi setiap Putro romo / manusia hidup .
Seperti hal nya proses kembalinya raga manusia ke asal mulanya diperlukan waktu yang ber tahun-tahun di tanam di dalam tanah  atau dibakar .

Dalam waktu tertentu  dipengaruhi oleh berbagai permasalahan hidup hal budaya , adat-istiadat dari   sekelilingnya dimungkinkan tersambung rasa nya dengan keturunan nya yang masih hidup di dunia .
Berakibat keadaan yang sudah tentram ( nol ) akan kembali tidak nol lagi kemudian menyatu kembali dengan keinginan dan sifat semula sehingga dapat menemui keturunan nya .

Rahayu,.

Bagaimana seharusnya putro / anak menyikapi terhadap Romo Herucokro atau orang tua yang telah meninggalkan kita ?

Menciptakan kondisi yang tentram ( nol ) suwung , bagi orang tua yang telah meninggalkan kita ‘
Caranya dengan memohon Kepada Gusti Ingkang Moho Suci agar mendapatkan kasampurnan untuk orang tua . Kasampurnan ditandai dengan hal yang telah disampaikan yakni roh / nyawa tidak bisa lagi menemui atau ditemui oleh anak / cucu dan keturunan nya .

Nyawa atau Roh yang dikatakan oleh manusia yang masih hidup setelah kematiannya sudah tidak ada lagi , karena sudah pada kondisi “ bilangan nol “ tidak ada lagi senyawa yang melekat dari keinginan dan sifat nya .
Hal yang tertentu karena dipengaruhi oleh permasalahan , suasana anak/ cucu  adat-istiadat dan budaya selama di dunia , orang tua yang telah meninggalkan kita sambung kembali rasanya , sehingga dapat menemui anak / cucu dan keturunannya . Berbagai hal cara menemuinya dapat menampakan diri , lewat mimpi , atau sambung rasa dan lainnya .

Pada hal tersebut diatas menurut hemat saya tindakan Putro / Anak adalah memintakan Kasampurnan agar orang tua kembali pada kondisi nol tidak lagi memikirkan anak/ cucu dan keturunamnya .

Bagaimana dengan Putro romo dan Romo Herucokro , apakah sama atau  berbeda ?

Sama tetapi berbeda . Kesamaan nya kondisinya yakni Nol ( suwung ) . Perbedaannya kalau Romo Herucokro sudah Sampurna Jati baik raga nya atau Roh halusnya . Putro sudah tidak bisa menemui Romo Herucokro lagi .  Hal ini sesuai dawuh pangandikan Romo Herucokro sewatu masih hidup :  Besuk yèn Rômô Katimbalan Gusti IMS , Putrô ora susah was sumelang Rômô bakal nyawiji menyang putro-putro kabèh ,  ……….  Yang dimaksudkan pangandikan Romo Herucokro tersebut adalah Putro jangan mencarinya karena tidak akan ketemu.

Bagaimana dengan Putro yang masih bisa ketemu dengan Romo Herucokro ?

Yang membentuk Romo Herucokro adalah hanya imajinasi putro , karena keinginan yang luar biasa untuk dapat menemui Romo Herucokro . Sosok bentukan wujud dari angan-angan budi-pakarti tersebut  kemudian kemungkinan diwujudkan oleh Guru jatinya .

Rahayu,.

Hak Siipil Penghayat Kepercayaan



Hak Sipil Penghayat Kepercayaan Indonesia 

Bagaimana dan tata cara Penghayat Kepercayaan melakukan Perkawinan / Mantu , Kematian kalau KTP Agama nya Kosong ?

Pertanyaan tersebut sering ditanyakan kepada Penghayat Kepercayaan .
Pada umum nya para Penghayat Kepercayaan  , yang belum paham akan perundangan  tidak mau mengosongkan nya . Dengan alasan malah ribet  menghadapi pertanyaan situasi dan  kondisi dengan identitas tersebut diatas , apalagi  banyak yang tidak tahu.
Undang-undang apa saja yang mengatur Perkawinan Penghayat Kepercayaan  ?.+
Yang mengatur Perkawinan di ” Negara  Kesatuan Republik Indonesia” adalah : Undang-undang Perkawinan No . 1 Tahun 1974 . PPRI No, 09 Tahun 1975  dan Undang-undang Kependudukan No. 23 Tahun 2006.

Yang dimaksud Perkawinan dalam UU Perkawinan No 1  Tahun 1974.  
Bagian : 1
BAB: I
Dasar Perkawinan   Undang-undang No 1 Tahun 1974.
Pasal  : 1.
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa .
Ulasan  :
Ikatan lahir dan bathin ,dimaksudkan dalam undang-undang ini adalah :  Ikatan sepasang suami , isteri  dalam membentuk keluarga   dengan persetujuan  perjanjian Undang-undang dan berdasarkan Ketuhanan YME .
Ikatan lahir :  Adalah  Undang-undang No. 1 Tahun 1974  Tentang Perkawinan .   Peraturan Pemerintah No : 9 Tahun 1975 . Tentang Pelaksanaan Undang-undang Perkawinan 
.
Ikatan  bathin :  Adalah Ketuhanan Yang Maha Esa  sesuai dengan  UUD 1945 ,  pasal 29 , ayat 1 dan ayat 2.
Bunyi  Pasal  29  UUD 45 :
1)Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa .
2) Negara melindungi setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama  yang dipeluknya dan kepercayaan itu .
Ulasan :
Ayat : 2 ) .
Pada pelaksanaan nya aparatur penyelenggara lembaga pemerintah  menafsirkan berbeda-beda pada pasal ini menurut pandangan satuan kerja / pribadinya .
Ada perbedaan dimaksudkan …….. memeluk agama dan  “ beribadah menurut agama yang dipeluknya  “ dan “ kepercayaan itu 
Maksud  negara melindungi dalam hal ini adalah :
Warga negara dalam melaksanakan ibadah menurut agama dilindungi oleh negara .              Demikian hal nya warga negara dalam melaksanakan cara kepercayaan dilindungi oleh negara ,
Agama bukan kepercayaan , kepercayaan bukan juga agama  , tetapi keduanya adalah mempunyai  dasar Ketuhanan YME seperti yang dimaksudkan pada ayat 1) pasal 29 UUD 45.
Sebagai contoh kalimat : 
“ Makanan Pokok Penduduk Indonesia Nasi dan Jagung dan Sagu “.
Makna “ dan “ yang terkandung dalam kalimat tersebut , Makanan Penduduk Indonesia  ketiganya  dapat dimakan , bisa salah satu atau dua diantara ke 3 pilihan .
Penafsiran “ historis  “ mengatakan bahwa  Kepercayaan itu sebenarnya adalah agama asli Bangsa Indonesia , sebelum agama dari luar masuk di Indonesia .  Oleh sebab itu ditambahkan  … “ dan Kepercayaan itu “  , oleh pembuat dan perumus UUD 1945 .
Semakin jelas lagi mengapa Kepercayaan disebut bukan agama ?  Alasan hukum nya adalah kalau kepercayaan yang ada di seluruh Indonesia dijadikan agama , maka di Indonesia akan bermunculan agama yang baru .  Tidak disebut sebagai agama supaya tidak muncul agama baru ,  pertimbangannya adalah banyak kepercayaan yang memenuhi syarat untuk dijadikan agama .

Kalau  pendapat ini bisa dipahami dapat dilanjutkan dengan bagian : 2
Bagian : 2
Pasal : 2 Undang-undang Perkawinan No 1 Tahun 1974.
Ayat  1) :
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama  nya dan Kepercayaan nya itu .
Ayat 2)  :
Tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Ulasan   :
Syah nya perkawinan ayat pertama :
Dilakukan menurut hukum masing-masing  agama dan kepercayaan nya itu .
Masing-masing agama , bisa  sama agama dan kepercayaan  , beda agama , dan beda kepercayaan  . Pengertian hukum masing-masing  artinya hukum menurut agama dan kepercayaan nya itu   Pengesahan tersebut diatas memberi dasar , bahwa setiap warga negara  , penduduk Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius ber Ketuhanan YME .  
Hukum masing-masing agama dan kepercayaan nya itu .
Adalah hukum yang tidak mengikat bahwa seseorang tidak ada keharusan untuk mengikuti salah satu hukum agama dan kepercayaan lainnya atau  hukum yang tunggal .  

Hukum agama dan kepercayaan tidak bisa dijadikan  hukum  umum atau untuk semua orang  yang mutlak  harus di ikuti dipatuhi semua agama / keyakinan ( yurisprodensi )  .
Syah Perkawinan ayat kedua  : 

Dicatatkan di pemerintahan sebagai ikatan lahir yakni  Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 .
Kedua syarat syah nya undang-undang perkawinan harus dilalui / dipenuhi  , artinya syah menurut agama dan kepercayaan ,  syah dicatatkan di pemerintahan sesuai perundangan yang berlaku . 
Syah menurut hukum agama dan kepercayaan sebagai “ ikatan bathin “ ,  sedangkan  Syah menurut undang-undang perkawinan sebagai “ ikatan lahir “  sesuai dengan Bab .1 pasal 1.)   Dasar Perkawinan  .


Bagian : 3
Bagaimana pencatatan beda agama dan kepercayaan di Kantor Catatan Sipil ?
Pada dasarnya  kalau penyelenggara negara tidak berbeda-beda dalam menafsirkan  pasal 29 ayat 2 UUD 45 , maka pernikahan beda agama dan kepercayaan tersebut bisa langsung dicatat oleh Kantor Catatan Sipil , tanpa harus meminta Surat Ketetapan Pengadilan Negeri .
Syah dan tidak nya perkawinan berdasarkan agama dan kepercayaan  hanya diperlukan pertanyaan kedua orang saksi , yakni Saksi calon pengantin laki-laki dan Saksi calon pengantin perempuan . Apakah sudah syah melaksanakan perkawinan berdasarkan Agama masing-masing dan kepercayaan nya itu .
Syah perkawinan berdasarkan ikatan bathin , 
Dalam hal ini yakni masing-masing agama nya dan kepercayaan nya itu , dilangsungkan lebih dahulu sebelum acara pencatatan di  Catatan Sipil.
Beda agama dan beda kepercayaan , atau sama agama dan kepercayaan ,  adalah hak azasi paling azasi  yang diberikan dan dilindungi oleh udang-undang . 

Perlindungan diberikan  kepada setiap  Warga negara Republik Indonesia dalam melakukan perkawinan  . Beda agama dan kepercayaan bisa melaksanakan tata-cara  budaya agama dan kepercayaan nya masing-masing  , baik bagi calon pengantin priya maupun wanita.

Sedang Syah berdasarkan ikatan lahir  : 
Perkawinan pengantin  diberikan penjelasan secara singkat tentang    hak dan kewajiban nya yang telah diatur dalam   : Undang-undang Perkawinan  No. 1 Tahun 1974  dan Peraturan perundangan yang berlaku . 

Tata cara syah perkawinan yang dilakukan dalam Agama nya dan Kepercayaan itu tidak diatur dalam undang-undang .
Tata-cara , budaya  adat  dan tradisi , yang tidak diatur atau belum diatur  dan aturan lain nya yang dimiliki oleh Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipergunakan , sepanjang  tidak  bertentangan dengan undang-undang ini .

Ringkasnya  Tata cara  melakukan Perkawinan di Indonesia >

Dilaksanakan sesuai  Hukum  Adat  budaya dan Tradisi, Suku , Ras , golongan  Agama dan Kepercayaan yang religius , berlaku di masing-masing  penganut dan pengikutnya , memenuhi persyaratan dan yang wajib dilaksanakan sebelum pencatatan nya di Catatan Sipil . 
 ( Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama  nya dan Kepercayaan nya itu  - Ayat  1-  ,  Tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangan yang berlaku - ayat -2 Undang-undang Perkawinan )


Referensi :
(  Undang-undang Perkawinan No 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, Undang-undang Kependudukan No. 23 Tahun 2006,  UUD 1945 , Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila / P4 )
 ( bersambung ) Rahayu,.




Ngapu Rasa

 Bagi putro romo itu tidak ada pengampunan . Hukum nya :  Sebab dan Akibat. Tidak ada sepura dari Gusti IMS. Kalau berbuat benar dan baik ak...