Sabtu, 04 Mei 2013

Toleransi Kepercayaan


Toeleransi Penganut Kepercayaan di Indonesia .

Toleransi Penganut Kepercayaan bangsa Indonesia , berhubungan dengan  keyakinan untuk menyembah Tuhan Yang Maha Esa , sudah ada sejak bangsa Indonesia  lahir .
Leluhur bangsa  Indonesia , dianggap tabu jikalau  berdebat masalah keyakinan dan kepercayaan.
Sehingga doa-doa  dan apapun namanya  yang diberikan kepada seseorang untuk  dihafalkan , tidak boleh dituliskan .  
Pengetahuan spiritual (  Ilmu sinengker ) yang tidak boleh sembarangan untuk diberikan kepada semua orang , hanya orang-orang tertentu  yang sudah dianggap keluarga , teman dekat dan sebagainya .
Hanya diberikan kepada seseorang  menurut petunjuk dan memenuhi persyaratan yang diperoleh dari Tuhan Yang Maha Esa .               
Dengan tidak boleh ditulis , dicatat maka pada  kenyataan dapat dimininal berdebatan keyakinan  , Itulah yang terkandung maksud leluhur kita.

Seperti halnya Wulang wuruk Romo Herucokro , yang sebelum nya tidak boleh ditulis yakni  Panca Gaib , yaitu , Kunci , Asmo , Mijil , Paweling dan Singkir .
Hanya diberikan kalau ada seseorang yang betul-betul menginginkan nya  laku seperti yang kadhang lakukan.
Wulang wuruknya hanya diberikan dasar pokok-nya , untuk laku selanjutnya sepenuhnya merupakan laku pribadi seseorang .

Bangsa Indonesia  selalu menerima  budaya apapun dari luar .
Tetapi tidak serta merta menerima seutuhnya , masih ada filter nya , yaitu harus sesuai dengan budaya bangsa , kepatutan , adat-istiadat , sopan satun suku serta karakter bangsa Indonesia.
Bangsa Indonesia menerima budaya dari luar  karena , lebih memilih segi positif nya untuk perkembangan , kemajuan dan keaneka-ragaman  budaya bangsa Indonesia .

Jadi seharusnya budaya , keyakinan , ketuhanan dan lainya  yang asalnya dari luar  menyesuaikan dan memfilternya dengan  Karakter , adat-istiadat , budaya kepercayaan dan komonitas adat , tradisi  bangsa Indonesia .
Dengan kata lain sudah  terjadi   kesesuaian budaya ibu pertiwi dan tidak bertentangan dengan  budaya bangsa Indonesia .

Itulah  cikal bakal kebebasan untuk menganut kepercayaan dan  memeluk agama  bangsa Indonesia yang tercantum dalam :

Bab XI tentang Agama, Pasal 29 ayat (2) berbunyi :

Negara Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk  memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat   menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Bangsa Indonesia memberikan kebebasan budaya dan agama di dunia berkembang di Indonesia , tetapi setelah berkembang dan merasa kuat  kemudian atau berusaha untuk menghilangkan budaya kepercayaan dan komunitas adat  tradisi bangsa Indonesia.
Jangan gunakan Toleransi dan penghormatan  yang telah diberikan oleh Penganut Kepercayaan Komunitas adat dan Tradisi Bangsa Indonesia disalah gunakan .
Kelompok yang demikian merupakan sebagian anak bangsa Indonesia yang sudah tidak lagi menghargai nenek moyang dan budaya leluhurnya.

Kepercayaan  Komunitas adat dan Tradisi budaya Indonesia , memberikan kemerdekaan untuk beribadat dan menganut kepercayaan ,  agama , sesuai dengan kebenaran keyakinannya .
Tidak berati harus memaksakan untuk menganut kepercayaan nenek moyang dan  tradisi budaya leluhurnya .

Diberikan kebebasan untuk memilih , berpindah  , berpaling  dan lain-lainya  terhadap Kepercayaan dan Agama , sebelum menemukan  “ Jati diri  “ nya .
Jatidiri untuk  melaksanakan kebenaran sesuai dengan  keyakinan dirinya yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha  ESa.

Salah satu filter spiritual bangsa Indonesia diantara adalah :
Hanya Tuhan YME  ( Urip, Guru Jati , Moho Suci, Gusti Ingkang Moho
Suci )  yang menuntun dan memberi petunjuk cara untuk menyembah setiap umat manusia di dunia yang sesuai dihadapan Nya.

Rahayu,.

1 komentar:

  1. Sugeng Dalu ,

    Pak Herman , hati kecil saya tetap ingin melestarikan budaya luhur bangsa .

    BalasHapus

Ngapu Rasa

 Bagi putro romo itu tidak ada pengampunan . Hukum nya :  Sebab dan Akibat. Tidak ada sepura dari Gusti IMS. Kalau berbuat benar dan baik ak...