Toeleransi Penganut
Kepercayaan di Indonesia .
Toleransi Penganut Kepercayaan bangsa Indonesia , berhubungan dengan keyakinan untuk menyembah Tuhan Yang Maha Esa
, sudah ada sejak bangsa Indonesia lahir
.
Leluhur bangsa Indonesia ,
dianggap tabu jikalau berdebat masalah
keyakinan dan kepercayaan.
Sehingga doa-doa dan apapun
namanya yang diberikan kepada seseorang untuk
dihafalkan , tidak boleh dituliskan .
Pengetahuan spiritual ( Ilmu
sinengker ) yang tidak boleh sembarangan untuk diberikan kepada semua orang ,
hanya orang-orang tertentu yang sudah
dianggap keluarga , teman dekat dan sebagainya .
Hanya diberikan kepada seseorang menurut petunjuk dan memenuhi persyaratan yang
diperoleh dari Tuhan Yang Maha Esa .
Dengan tidak boleh ditulis , dicatat maka pada kenyataan dapat dimininal berdebatan keyakinan
, Itulah yang terkandung maksud leluhur
kita.
Seperti halnya Wulang wuruk Romo Herucokro , yang sebelum nya tidak
boleh ditulis yakni Panca Gaib , yaitu ,
Kunci , Asmo , Mijil , Paweling dan Singkir .
Hanya diberikan kalau ada seseorang yang betul-betul menginginkan nya laku seperti yang kadhang lakukan.
Wulang wuruknya hanya diberikan dasar pokok-nya , untuk laku selanjutnya
sepenuhnya merupakan laku pribadi seseorang .
Bangsa Indonesia selalu
menerima budaya apapun dari luar .
Tetapi tidak serta merta menerima seutuhnya , masih ada filter nya ,
yaitu harus sesuai dengan budaya bangsa , kepatutan , adat-istiadat , sopan
satun suku serta karakter bangsa Indonesia.
Bangsa Indonesia menerima budaya dari luar karena , lebih memilih segi positif nya untuk
perkembangan , kemajuan dan keaneka-ragaman budaya bangsa Indonesia .
Jadi seharusnya budaya , keyakinan , ketuhanan dan lainya yang asalnya dari luar menyesuaikan dan memfilternya dengan Karakter , adat-istiadat , budaya kepercayaan
dan komonitas adat , tradisi bangsa
Indonesia .
Dengan kata lain sudah terjadi kesesuaian budaya ibu pertiwi dan tidak
bertentangan dengan budaya bangsa
Indonesia .
Itulah cikal bakal kebebasan
untuk menganut kepercayaan dan memeluk
agama bangsa Indonesia yang tercantum
dalam :
Bab XI tentang Agama, Pasal 29
ayat (2) berbunyi :
Negara
Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Bangsa Indonesia memberikan
kebebasan budaya dan agama di dunia berkembang di Indonesia , tetapi setelah
berkembang dan merasa kuat kemudian atau
berusaha untuk menghilangkan budaya kepercayaan dan komunitas adat tradisi bangsa Indonesia.
Jangan gunakan Toleransi dan
penghormatan yang telah diberikan oleh Penganut
Kepercayaan Komunitas adat dan Tradisi Bangsa Indonesia disalah gunakan .
Kelompok yang demikian merupakan
sebagian anak bangsa Indonesia yang sudah tidak lagi menghargai nenek moyang
dan budaya leluhurnya.
Kepercayaan Komunitas adat dan Tradisi
budaya Indonesia , memberikan kemerdekaan untuk beribadat dan menganut kepercayaan
, agama , sesuai dengan kebenaran
keyakinannya .
Tidak berati harus memaksakan untuk menganut kepercayaan nenek moyang
dan tradisi budaya leluhurnya .
Diberikan kebebasan untuk memilih , berpindah , berpaling dan lain-lainya terhadap Kepercayaan dan Agama , sebelum
menemukan “ Jati diri “ nya .
Jatidiri untuk melaksanakan
kebenaran sesuai dengan keyakinan dirinya
yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha ESa.
Salah satu filter spiritual bangsa Indonesia diantara adalah :
Hanya Tuhan YME ( Urip, Guru Jati
, Moho Suci, Gusti Ingkang Moho
Suci ) yang menuntun dan memberi
petunjuk cara untuk menyembah setiap umat manusia di dunia yang sesuai dihadapan
Nya.
Rahayu,.
Sugeng Dalu ,
BalasHapusPak Herman , hati kecil saya tetap ingin melestarikan budaya luhur bangsa .