Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 November 2016

Hak Siipil Penghayat Kepercayaan



Hak Sipil Penghayat Kepercayaan Indonesia 

Bagaimana dan tata cara Penghayat Kepercayaan melakukan Perkawinan / Mantu , Kematian kalau KTP Agama nya Kosong ?

Pertanyaan tersebut sering ditanyakan kepada Penghayat Kepercayaan .
Pada umum nya para Penghayat Kepercayaan  , yang belum paham akan perundangan  tidak mau mengosongkan nya . Dengan alasan malah ribet  menghadapi pertanyaan situasi dan  kondisi dengan identitas tersebut diatas , apalagi  banyak yang tidak tahu.
Undang-undang apa saja yang mengatur Perkawinan Penghayat Kepercayaan  ?.+
Yang mengatur Perkawinan di ” Negara  Kesatuan Republik Indonesia” adalah : Undang-undang Perkawinan No . 1 Tahun 1974 . PPRI No, 09 Tahun 1975  dan Undang-undang Kependudukan No. 23 Tahun 2006.

Yang dimaksud Perkawinan dalam UU Perkawinan No 1  Tahun 1974.  
Bagian : 1
BAB: I
Dasar Perkawinan   Undang-undang No 1 Tahun 1974.
Pasal  : 1.
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa .
Ulasan  :
Ikatan lahir dan bathin ,dimaksudkan dalam undang-undang ini adalah :  Ikatan sepasang suami , isteri  dalam membentuk keluarga   dengan persetujuan  perjanjian Undang-undang dan berdasarkan Ketuhanan YME .
Ikatan lahir :  Adalah  Undang-undang No. 1 Tahun 1974  Tentang Perkawinan .   Peraturan Pemerintah No : 9 Tahun 1975 . Tentang Pelaksanaan Undang-undang Perkawinan 
.
Ikatan  bathin :  Adalah Ketuhanan Yang Maha Esa  sesuai dengan  UUD 1945 ,  pasal 29 , ayat 1 dan ayat 2.
Bunyi  Pasal  29  UUD 45 :
1)Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa .
2) Negara melindungi setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama  yang dipeluknya dan kepercayaan itu .
Ulasan :
Ayat : 2 ) .
Pada pelaksanaan nya aparatur penyelenggara lembaga pemerintah  menafsirkan berbeda-beda pada pasal ini menurut pandangan satuan kerja / pribadinya .
Ada perbedaan dimaksudkan …….. memeluk agama dan  “ beribadah menurut agama yang dipeluknya  “ dan “ kepercayaan itu 
Maksud  negara melindungi dalam hal ini adalah :
Warga negara dalam melaksanakan ibadah menurut agama dilindungi oleh negara .              Demikian hal nya warga negara dalam melaksanakan cara kepercayaan dilindungi oleh negara ,
Agama bukan kepercayaan , kepercayaan bukan juga agama  , tetapi keduanya adalah mempunyai  dasar Ketuhanan YME seperti yang dimaksudkan pada ayat 1) pasal 29 UUD 45.
Sebagai contoh kalimat : 
“ Makanan Pokok Penduduk Indonesia Nasi dan Jagung dan Sagu “.
Makna “ dan “ yang terkandung dalam kalimat tersebut , Makanan Penduduk Indonesia  ketiganya  dapat dimakan , bisa salah satu atau dua diantara ke 3 pilihan .
Penafsiran “ historis  “ mengatakan bahwa  Kepercayaan itu sebenarnya adalah agama asli Bangsa Indonesia , sebelum agama dari luar masuk di Indonesia .  Oleh sebab itu ditambahkan  … “ dan Kepercayaan itu “  , oleh pembuat dan perumus UUD 1945 .
Semakin jelas lagi mengapa Kepercayaan disebut bukan agama ?  Alasan hukum nya adalah kalau kepercayaan yang ada di seluruh Indonesia dijadikan agama , maka di Indonesia akan bermunculan agama yang baru .  Tidak disebut sebagai agama supaya tidak muncul agama baru ,  pertimbangannya adalah banyak kepercayaan yang memenuhi syarat untuk dijadikan agama .

Kalau  pendapat ini bisa dipahami dapat dilanjutkan dengan bagian : 2
Bagian : 2
Pasal : 2 Undang-undang Perkawinan No 1 Tahun 1974.
Ayat  1) :
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama  nya dan Kepercayaan nya itu .
Ayat 2)  :
Tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Ulasan   :
Syah nya perkawinan ayat pertama :
Dilakukan menurut hukum masing-masing  agama dan kepercayaan nya itu .
Masing-masing agama , bisa  sama agama dan kepercayaan  , beda agama , dan beda kepercayaan  . Pengertian hukum masing-masing  artinya hukum menurut agama dan kepercayaan nya itu   Pengesahan tersebut diatas memberi dasar , bahwa setiap warga negara  , penduduk Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius ber Ketuhanan YME .  
Hukum masing-masing agama dan kepercayaan nya itu .
Adalah hukum yang tidak mengikat bahwa seseorang tidak ada keharusan untuk mengikuti salah satu hukum agama dan kepercayaan lainnya atau  hukum yang tunggal .  

Hukum agama dan kepercayaan tidak bisa dijadikan  hukum  umum atau untuk semua orang  yang mutlak  harus di ikuti dipatuhi semua agama / keyakinan ( yurisprodensi )  .
Syah Perkawinan ayat kedua  : 

Dicatatkan di pemerintahan sebagai ikatan lahir yakni  Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 .
Kedua syarat syah nya undang-undang perkawinan harus dilalui / dipenuhi  , artinya syah menurut agama dan kepercayaan ,  syah dicatatkan di pemerintahan sesuai perundangan yang berlaku . 
Syah menurut hukum agama dan kepercayaan sebagai “ ikatan bathin “ ,  sedangkan  Syah menurut undang-undang perkawinan sebagai “ ikatan lahir “  sesuai dengan Bab .1 pasal 1.)   Dasar Perkawinan  .


Bagian : 3
Bagaimana pencatatan beda agama dan kepercayaan di Kantor Catatan Sipil ?
Pada dasarnya  kalau penyelenggara negara tidak berbeda-beda dalam menafsirkan  pasal 29 ayat 2 UUD 45 , maka pernikahan beda agama dan kepercayaan tersebut bisa langsung dicatat oleh Kantor Catatan Sipil , tanpa harus meminta Surat Ketetapan Pengadilan Negeri .
Syah dan tidak nya perkawinan berdasarkan agama dan kepercayaan  hanya diperlukan pertanyaan kedua orang saksi , yakni Saksi calon pengantin laki-laki dan Saksi calon pengantin perempuan . Apakah sudah syah melaksanakan perkawinan berdasarkan Agama masing-masing dan kepercayaan nya itu .
Syah perkawinan berdasarkan ikatan bathin , 
Dalam hal ini yakni masing-masing agama nya dan kepercayaan nya itu , dilangsungkan lebih dahulu sebelum acara pencatatan di  Catatan Sipil.
Beda agama dan beda kepercayaan , atau sama agama dan kepercayaan ,  adalah hak azasi paling azasi  yang diberikan dan dilindungi oleh udang-undang . 

Perlindungan diberikan  kepada setiap  Warga negara Republik Indonesia dalam melakukan perkawinan  . Beda agama dan kepercayaan bisa melaksanakan tata-cara  budaya agama dan kepercayaan nya masing-masing  , baik bagi calon pengantin priya maupun wanita.

Sedang Syah berdasarkan ikatan lahir  : 
Perkawinan pengantin  diberikan penjelasan secara singkat tentang    hak dan kewajiban nya yang telah diatur dalam   : Undang-undang Perkawinan  No. 1 Tahun 1974  dan Peraturan perundangan yang berlaku . 

Tata cara syah perkawinan yang dilakukan dalam Agama nya dan Kepercayaan itu tidak diatur dalam undang-undang .
Tata-cara , budaya  adat  dan tradisi , yang tidak diatur atau belum diatur  dan aturan lain nya yang dimiliki oleh Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipergunakan , sepanjang  tidak  bertentangan dengan undang-undang ini .

Ringkasnya  Tata cara  melakukan Perkawinan di Indonesia >

Dilaksanakan sesuai  Hukum  Adat  budaya dan Tradisi, Suku , Ras , golongan  Agama dan Kepercayaan yang religius , berlaku di masing-masing  penganut dan pengikutnya , memenuhi persyaratan dan yang wajib dilaksanakan sebelum pencatatan nya di Catatan Sipil . 
 ( Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama  nya dan Kepercayaan nya itu  - Ayat  1-  ,  Tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangan yang berlaku - ayat -2 Undang-undang Perkawinan )


Referensi :
(  Undang-undang Perkawinan No 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, Undang-undang Kependudukan No. 23 Tahun 2006,  UUD 1945 , Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila / P4 )
 ( bersambung ) Rahayu,.




Cipto ,ROSO Karso

Cipto , Rasa , Karso ( Sukma) Ora dilahiraké  lewat margo ino. Séng linairaké lewat margo ino , iku kena pati.  Yaiku cabang bayi sampai dew...