Minggu, 27 November 2016

Hak Siipil Penghayat Kepercayaan



Hak Sipil Penghayat Kepercayaan Indonesia 

Bagaimana dan tata cara Penghayat Kepercayaan melakukan Perkawinan / Mantu , Kematian kalau KTP Agama nya Kosong ?

Pertanyaan tersebut sering ditanyakan kepada Penghayat Kepercayaan .
Pada umum nya para Penghayat Kepercayaan  , yang belum paham akan perundangan  tidak mau mengosongkan nya . Dengan alasan malah ribet  menghadapi pertanyaan situasi dan  kondisi dengan identitas tersebut diatas , apalagi  banyak yang tidak tahu.
Undang-undang apa saja yang mengatur Perkawinan Penghayat Kepercayaan  ?.+
Yang mengatur Perkawinan di ” Negara  Kesatuan Republik Indonesia” adalah : Undang-undang Perkawinan No . 1 Tahun 1974 . PPRI No, 09 Tahun 1975  dan Undang-undang Kependudukan No. 23 Tahun 2006.

Yang dimaksud Perkawinan dalam UU Perkawinan No 1  Tahun 1974.  
Bagian : 1
BAB: I
Dasar Perkawinan   Undang-undang No 1 Tahun 1974.
Pasal  : 1.
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa .
Ulasan  :
Ikatan lahir dan bathin ,dimaksudkan dalam undang-undang ini adalah :  Ikatan sepasang suami , isteri  dalam membentuk keluarga   dengan persetujuan  perjanjian Undang-undang dan berdasarkan Ketuhanan YME .
Ikatan lahir :  Adalah  Undang-undang No. 1 Tahun 1974  Tentang Perkawinan .   Peraturan Pemerintah No : 9 Tahun 1975 . Tentang Pelaksanaan Undang-undang Perkawinan 
.
Ikatan  bathin :  Adalah Ketuhanan Yang Maha Esa  sesuai dengan  UUD 1945 ,  pasal 29 , ayat 1 dan ayat 2.
Bunyi  Pasal  29  UUD 45 :
1)Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa .
2) Negara melindungi setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama  yang dipeluknya dan kepercayaan itu .
Ulasan :
Ayat : 2 ) .
Pada pelaksanaan nya aparatur penyelenggara lembaga pemerintah  menafsirkan berbeda-beda pada pasal ini menurut pandangan satuan kerja / pribadinya .
Ada perbedaan dimaksudkan …….. memeluk agama dan  “ beribadah menurut agama yang dipeluknya  “ dan “ kepercayaan itu 
Maksud  negara melindungi dalam hal ini adalah :
Warga negara dalam melaksanakan ibadah menurut agama dilindungi oleh negara .              Demikian hal nya warga negara dalam melaksanakan cara kepercayaan dilindungi oleh negara ,
Agama bukan kepercayaan , kepercayaan bukan juga agama  , tetapi keduanya adalah mempunyai  dasar Ketuhanan YME seperti yang dimaksudkan pada ayat 1) pasal 29 UUD 45.
Sebagai contoh kalimat : 
“ Makanan Pokok Penduduk Indonesia Nasi dan Jagung dan Sagu “.
Makna “ dan “ yang terkandung dalam kalimat tersebut , Makanan Penduduk Indonesia  ketiganya  dapat dimakan , bisa salah satu atau dua diantara ke 3 pilihan .
Penafsiran “ historis  “ mengatakan bahwa  Kepercayaan itu sebenarnya adalah agama asli Bangsa Indonesia , sebelum agama dari luar masuk di Indonesia .  Oleh sebab itu ditambahkan  … “ dan Kepercayaan itu “  , oleh pembuat dan perumus UUD 1945 .
Semakin jelas lagi mengapa Kepercayaan disebut bukan agama ?  Alasan hukum nya adalah kalau kepercayaan yang ada di seluruh Indonesia dijadikan agama , maka di Indonesia akan bermunculan agama yang baru .  Tidak disebut sebagai agama supaya tidak muncul agama baru ,  pertimbangannya adalah banyak kepercayaan yang memenuhi syarat untuk dijadikan agama .

Kalau  pendapat ini bisa dipahami dapat dilanjutkan dengan bagian : 2
Bagian : 2
Pasal : 2 Undang-undang Perkawinan No 1 Tahun 1974.
Ayat  1) :
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama  nya dan Kepercayaan nya itu .
Ayat 2)  :
Tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Ulasan   :
Syah nya perkawinan ayat pertama :
Dilakukan menurut hukum masing-masing  agama dan kepercayaan nya itu .
Masing-masing agama , bisa  sama agama dan kepercayaan  , beda agama , dan beda kepercayaan  . Pengertian hukum masing-masing  artinya hukum menurut agama dan kepercayaan nya itu   Pengesahan tersebut diatas memberi dasar , bahwa setiap warga negara  , penduduk Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius ber Ketuhanan YME .  
Hukum masing-masing agama dan kepercayaan nya itu .
Adalah hukum yang tidak mengikat bahwa seseorang tidak ada keharusan untuk mengikuti salah satu hukum agama dan kepercayaan lainnya atau  hukum yang tunggal .  

Hukum agama dan kepercayaan tidak bisa dijadikan  hukum  umum atau untuk semua orang  yang mutlak  harus di ikuti dipatuhi semua agama / keyakinan ( yurisprodensi )  .
Syah Perkawinan ayat kedua  : 

Dicatatkan di pemerintahan sebagai ikatan lahir yakni  Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 .
Kedua syarat syah nya undang-undang perkawinan harus dilalui / dipenuhi  , artinya syah menurut agama dan kepercayaan ,  syah dicatatkan di pemerintahan sesuai perundangan yang berlaku . 
Syah menurut hukum agama dan kepercayaan sebagai “ ikatan bathin “ ,  sedangkan  Syah menurut undang-undang perkawinan sebagai “ ikatan lahir “  sesuai dengan Bab .1 pasal 1.)   Dasar Perkawinan  .


Bagian : 3
Bagaimana pencatatan beda agama dan kepercayaan di Kantor Catatan Sipil ?
Pada dasarnya  kalau penyelenggara negara tidak berbeda-beda dalam menafsirkan  pasal 29 ayat 2 UUD 45 , maka pernikahan beda agama dan kepercayaan tersebut bisa langsung dicatat oleh Kantor Catatan Sipil , tanpa harus meminta Surat Ketetapan Pengadilan Negeri .
Syah dan tidak nya perkawinan berdasarkan agama dan kepercayaan  hanya diperlukan pertanyaan kedua orang saksi , yakni Saksi calon pengantin laki-laki dan Saksi calon pengantin perempuan . Apakah sudah syah melaksanakan perkawinan berdasarkan Agama masing-masing dan kepercayaan nya itu .
Syah perkawinan berdasarkan ikatan bathin , 
Dalam hal ini yakni masing-masing agama nya dan kepercayaan nya itu , dilangsungkan lebih dahulu sebelum acara pencatatan di  Catatan Sipil.
Beda agama dan beda kepercayaan , atau sama agama dan kepercayaan ,  adalah hak azasi paling azasi  yang diberikan dan dilindungi oleh udang-undang . 

Perlindungan diberikan  kepada setiap  Warga negara Republik Indonesia dalam melakukan perkawinan  . Beda agama dan kepercayaan bisa melaksanakan tata-cara  budaya agama dan kepercayaan nya masing-masing  , baik bagi calon pengantin priya maupun wanita.

Sedang Syah berdasarkan ikatan lahir  : 
Perkawinan pengantin  diberikan penjelasan secara singkat tentang    hak dan kewajiban nya yang telah diatur dalam   : Undang-undang Perkawinan  No. 1 Tahun 1974  dan Peraturan perundangan yang berlaku . 

Tata cara syah perkawinan yang dilakukan dalam Agama nya dan Kepercayaan itu tidak diatur dalam undang-undang .
Tata-cara , budaya  adat  dan tradisi , yang tidak diatur atau belum diatur  dan aturan lain nya yang dimiliki oleh Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipergunakan , sepanjang  tidak  bertentangan dengan undang-undang ini .

Ringkasnya  Tata cara  melakukan Perkawinan di Indonesia >

Dilaksanakan sesuai  Hukum  Adat  budaya dan Tradisi, Suku , Ras , golongan  Agama dan Kepercayaan yang religius , berlaku di masing-masing  penganut dan pengikutnya , memenuhi persyaratan dan yang wajib dilaksanakan sebelum pencatatan nya di Catatan Sipil . 
 ( Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama  nya dan Kepercayaan nya itu  - Ayat  1-  ,  Tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangan yang berlaku - ayat -2 Undang-undang Perkawinan )


Referensi :
(  Undang-undang Perkawinan No 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, Undang-undang Kependudukan No. 23 Tahun 2006,  UUD 1945 , Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila / P4 )
 ( bersambung ) Rahayu,.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ngapu Rasa

 Bagi putro romo itu tidak ada pengampunan . Hukum nya :  Sebab dan Akibat. Tidak ada sepura dari Gusti IMS. Kalau berbuat benar dan baik ak...