Kamis, 29 Oktober 2015

Laku Putro




Laku  putrð dalam hukum .

Bagian : 1
Laku putro dibagi menjadi dua yakni : laku ke dalam ( gulung )  laku keluar ( gelar ) , Laku gelar  kasarjanan  , kasujanan tidak dibahas dalam hal ini  .
Pendapat kadhang , laku putro sekarang sudah tidak lagi menggunakan , pola pikir  akal , budi pakarti , panca-indera , tetapi sudah mengggunakan rasa . Kalau laku putro masih menggunakan  akal , budi-pakarti , dari  panca-indera dikatakan kembali semula . Tidak lagi Gelar  Jagad Anyar , karena urip sudah mijel dengan mijel nya Romo . Bahwasanya disampaikan tindakan diluar  rasa  dengan pola pikir  tersebut dikatakan nya sebagai “ Kawicaksanan Urip “

Pendapat tersebut tidak salah tetap kurang trep , atau pas . Kurang trep dan pas nya dimana ?
Menurut pendapat saya : laku gelar atau disebut kawicaksanan urip yang disampaikan sebaiknya harus di koreksi juga dengan peraturan / hukum yang berlaku , jangan sampai kawicaksanan urip bertentangan dengan aturan yang ada dalam masyarakat .
Jangan beranggapan kawicaksanan urip ,  tindakan dan pendapat yang disampaikan dan dilaksanakan itu sudah pasti benar , karena sudah wicaksono ( dikatakannya sudah gembleng).  

Apa arti : Wicaksðnð  ?

Wicaksðnð artinya mengetahui dan dapat melaksanakan karsanya Urip atau Gusti IMS Untuk mengetahui dan melaksanakan karsanya Urip / Gusti IMS tidak mudah .
Oleh sebab itu dalam melaksanakan kawicaksanan urip yang disampaikan putro harus ada kontrol , karena tidak selalu benar . Hal tersebut  timbul karena laku pribadi nya atau karena petunjuk  guru jatinya .  Sudah barang tentu tidak bisa berlaku untuk semua putro atau umum . Apalagi yang disampaikan bertentangan dengan aturan/ hukum yang berlaku di masyarakat .

Laku Putrð dalam hukum :

Bagian : 2
Dikatakan urip sudah mijel dengan mijelnya Romo , sebenarnya Mijel nya Romo Herucokro di Perak Barat 93 Surabaya , bukan Urip yang mijel , tetapi Bapak Semono , mendapatkan perintah dari Gusti IMS , untuk Gelar Jagad Anyar  dengan sarana : Kunci ( Panca Gaib ). Petunjuk NYA  diberi kuasa  : Sabda Asmo Satriyo/Wanito Sejati. 

Pengertian Urip yang Mijel disini adalah :  Asmo Satriyo/Wanito Sejati , yang keluar diminta oleh seseorang kemudian diberikan kepada manusia yang ingin laku seperti Laku Romo Herucokro . Orang yang mendapatkan Asmo Satriyo/Wanito Sejati tersebut  disebutnya sebagai Putro Romo . 
Terjadi nya atau lahirnya Putro Romo inilah yang disebut dengan Gelar Jagad Anyar . Pengertian mijel dapat berarti , menyatu , dapat pula berarti keluar .

Gelar Jagad Anyar :  Dimaksudkan adalah terbentuknya manusia baru , yang mengerti sesembahan yang sebenarnya yaitu : Urép disebutnya Moho Suci , dengan pertanda : Gerak , dan punya : Rasa .
Lakunya  : Nyunsang Buwônô balék ( yakni laku putro Romo , dalam hidupnya  tidak lagi selalu menuruti keinginan pakarti nya , tetapi lebih mengutamakan dan  melaksanakan perintah Urip / Gusti IMS , dengan laku : sabar, nrimô , tresnô dan welas aséh , éklas ) 

Memegang  Kitab Suci Sejati ‘ Adamaknð wastanipun “. Kitab Suci Sejati Adamaknð disebut putro dengan “Kekudhangan Romo “.

Laku Putrð dalam hukum :



Bagian : 3

Dikatakan nya oleh kadhang tersebut diatas , laku panca-gaib, adalah laku mengolah rasa , bukan mengolah pakarti . Kalau masih menggunakan dan mengolah pakarti , atau pikiran . Apa artinya Urip yang sudah Mijel atau Romo Mijel 

Mengolah rasa disini adalah mencari kebenaran atas petunjuk Tuhan YME , melalui kemampuan budi pakarti dan panca-indera . Bukan meninggalkan atau tidak menggunakan pakarti ( pola pikir ) sama sekali . Disampaikan Dawuh , petunjuk Gusti IMS , atau Rasa Jati  , itu muncul dengan tidak terpikirkan sebelumnya  ( krenteg , bukan karep ) Tetapi bisa juga muncul karena keinginan atau diminta . Namun disini harus hati-hati karena  pakarti pun bisa domplèng (membonceng ) sebagai petunjuk Gusti IMS.

Kesimpulan nya

Jangan hanya laku mengolah rasa (gembleng ) , dijadikan dasar  dalam hubungannya dengan masyarakat , tetapi harus disertai  budi luhur  atau  kontrol dengan : aturan , hukum , etika , adat budaya setempat . Harus ada control dari  dawuh nya urip atau pelaksana atau tumindak dari kawicaksanan urip  . Penerapan kawicaksanan urip dari olah rasa tersebut tidak selalu benar , karena kebenarannya masih pada tahap pendapat pribadi atau benar nya sendiri .

Rahayu,.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ngapu Rasa

 Bagi putro romo itu tidak ada pengampunan . Hukum nya :  Sebab dan Akibat. Tidak ada sepura dari Gusti IMS. Kalau berbuat benar dan baik ak...