Hak Sipil Penghayat Kepercayaan Indonesia
Bagaimana dan tata cara Penghayat Kepercayaan
melakukan Perkawinan / Mantu , Kematian kalau KTP Agama nya Kosong ?
Pertanyaan tersebut sering ditanyakan kepada Penghayat
Kepercayaan .
Pada umum nya para Penghayat Kepercayaan , yang belum paham akan perundangan tidak mau mengosongkan nya . Dengan alasan
malah ribet menghadapi pertanyaan situasi
dan kondisi dengan identitas tersebut
diatas , apalagi banyak yang tidak tahu.
Undang-undang apa saja yang mengatur Perkawinan
Penghayat Kepercayaan ?.+
Yang mengatur Perkawinan di ” Negara Kesatuan Republik Indonesia” adalah : Undang-undang
Perkawinan No . 1 Tahun 1974 . PPRI No, 09 Tahun 1975 dan Undang-undang Kependudukan No. 23 Tahun
2006.
Yang dimaksud Perkawinan dalam UU Perkawinan
No 1 Tahun 1974.
Bagian : 1
BAB: I
Dasar Perkawinan
Undang-undang No 1 Tahun 1974.
Pasal : 1.
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang
pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga
(rumah tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa .
Ulasan :
Ikatan lahir dan bathin ,dimaksudkan dalam
undang-undang ini adalah : Ikatan sepasang
suami , isteri dalam membentuk
keluarga dengan persetujuan perjanjian Undang-undang dan berdasarkan Ketuhanan
YME .
Ikatan lahir : Adalah
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan . Peraturan Pemerintah No : 9 Tahun 1975 .
Tentang Pelaksanaan Undang-undang Perkawinan
.
Ikatan bathin : Adalah Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai dengan UUD 1945 , pasal 29 , ayat 1 dan ayat 2.
Bunyi Pasal 29 UUD
45 :
1)Negara
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa .
2) Negara melindungi
setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama yang dipeluknya dan kepercayaan itu .
Ulasan :
Ayat : 2 ) .
Pada pelaksanaan nya aparatur penyelenggara lembaga
pemerintah menafsirkan berbeda-beda pada
pasal ini menurut pandangan satuan kerja / pribadinya .
Ada perbedaan dimaksudkan …….. memeluk agama dan “ beribadah menurut agama yang dipeluknya “ dan “ kepercayaan itu
Maksud negara melindungi
dalam hal ini adalah :
Warga negara dalam melaksanakan ibadah menurut agama
dilindungi oleh negara . Demikian hal nya warga negara dalam melaksanakan cara kepercayaan
dilindungi oleh negara ,
Agama bukan kepercayaan , kepercayaan bukan juga
agama , tetapi keduanya adalah mempunyai
dasar Ketuhanan YME seperti yang dimaksudkan
pada ayat 1) pasal 29 UUD 45.
Sebagai contoh kalimat :
“ Makanan Pokok Penduduk Indonesia Nasi dan Jagung dan
Sagu “.
Makna “ dan “ yang terkandung dalam kalimat tersebut ,
Makanan Penduduk Indonesia
ketiganya dapat dimakan , bisa
salah satu atau dua diantara ke 3 pilihan .
Penafsiran “ historis
“ mengatakan bahwa Kepercayaan
itu sebenarnya adalah agama asli Bangsa Indonesia , sebelum agama dari luar
masuk di Indonesia . Oleh sebab itu
ditambahkan … “ dan Kepercayaan itu “ , oleh pembuat dan perumus UUD 1945 .
Semakin jelas lagi mengapa Kepercayaan disebut bukan
agama ? Alasan hukum nya adalah kalau
kepercayaan yang ada di seluruh Indonesia dijadikan agama , maka di Indonesia
akan bermunculan agama yang baru . Tidak
disebut sebagai agama supaya tidak muncul agama baru , pertimbangannya adalah banyak kepercayaan yang
memenuhi syarat untuk dijadikan agama .
Kalau
pendapat ini bisa dipahami dapat dilanjutkan dengan bagian : 2
Bagian : 2
Pasal : 2 Undang-undang Perkawinan No 1 Tahun 1974.
Ayat 1) :
Perkawinan
adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama nya dan Kepercayaan nya itu .
Ayat 2) :
Tiap
perkawinan dicatat menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Ulasan :
Syah nya perkawinan ayat pertama :
Dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan nya itu .
Masing-masing agama , bisa sama agama dan kepercayaan , beda agama , dan beda kepercayaan . Pengertian hukum masing-masing artinya hukum menurut agama dan kepercayaan
nya itu Pengesahan tersebut diatas memberi
dasar , bahwa setiap warga negara ,
penduduk Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius ber Ketuhanan YME .
Hukum masing-masing agama dan kepercayaan nya itu .
Adalah hukum yang tidak mengikat bahwa seseorang tidak
ada keharusan untuk mengikuti salah satu hukum agama dan kepercayaan lainnya atau
hukum yang tunggal .
Hukum agama dan kepercayaan tidak bisa
dijadikan hukum umum atau untuk semua orang yang mutlak harus di ikuti dipatuhi semua agama / keyakinan
( yurisprodensi ) .
Syah Perkawinan ayat kedua :
Dicatatkan di pemerintahan sebagai ikatan
lahir yakni Undang-undang Perkawinan No.
1 Tahun 1974 .
Kedua syarat syah nya undang-undang perkawinan harus
dilalui / dipenuhi , artinya syah
menurut agama dan kepercayaan , syah dicatatkan
di pemerintahan sesuai perundangan yang berlaku .
Syah menurut hukum agama dan kepercayaan sebagai “ ikatan
bathin “ , sedangkan Syah menurut undang-undang perkawinan sebagai “
ikatan lahir “ sesuai dengan Bab .1 pasal
1.) Dasar Perkawinan .
Bagian : 3
Bagaimana pencatatan beda agama dan
kepercayaan di Kantor Catatan Sipil ?
Pada dasarnya
kalau penyelenggara negara tidak berbeda-beda dalam menafsirkan pasal 29 ayat 2 UUD 45 , maka pernikahan beda
agama dan kepercayaan tersebut bisa langsung dicatat oleh Kantor Catatan Sipil ,
tanpa harus meminta Surat Ketetapan Pengadilan Negeri .
Syah dan tidak nya perkawinan berdasarkan agama dan
kepercayaan hanya diperlukan pertanyaan
kedua orang saksi , yakni Saksi calon pengantin laki-laki dan Saksi calon pengantin
perempuan . Apakah sudah syah melaksanakan perkawinan berdasarkan Agama masing-masing
dan kepercayaan nya itu .
Syah perkawinan berdasarkan ikatan bathin ,
Dalam hal
ini yakni masing-masing agama nya dan kepercayaan nya itu , dilangsungkan lebih
dahulu sebelum acara pencatatan di Catatan Sipil.
Beda agama dan beda kepercayaan , atau sama agama dan
kepercayaan , adalah hak azasi paling
azasi yang diberikan dan dilindungi oleh
udang-undang .
Perlindungan diberikan kepada
setiap Warga negara Republik Indonesia dalam
melakukan perkawinan . Beda agama dan
kepercayaan bisa melaksanakan tata-cara budaya agama dan kepercayaan nya masing-masing
, baik bagi calon pengantin priya maupun
wanita.
Sedang Syah berdasarkan ikatan
lahir :
Perkawinan pengantin diberikan penjelasan secara singkat tentang hak dan kewajiban nya yang telah diatur dalam : Undang-undang
Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Peraturan perundangan yang berlaku .
Tata cara
syah perkawinan yang dilakukan dalam Agama nya dan Kepercayaan itu tidak diatur
dalam undang-undang .
Tata-cara ,
budaya adat dan tradisi , yang tidak diatur atau belum
diatur dan aturan lain nya yang dimiliki
oleh Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipergunakan ,
sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini .
Ringkasnya Tata cara
melakukan Perkawinan di Indonesia >
Dilaksanakan sesuai Hukum
Adat budaya dan Tradisi, Suku ,
Ras , golongan Agama dan Kepercayaan yang
religius , berlaku di masing-masing penganut dan pengikutnya , memenuhi
persyaratan dan yang wajib dilaksanakan sebelum pencatatan nya di Catatan Sipil
.
( Perkawinan adalah sah apabila dilakukan
menurut hukum masing-masing agama nya
dan Kepercayaan nya itu - Ayat 1- , Tiap perkawinan dicatat menurut peraturan
perundangan yang berlaku - ayat -2 Undang-undang Perkawinan )
Referensi :
( Undang-undang Perkawinan No 1 Tahun 1974,
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, Undang-undang Kependudukan No. 23 Tahun
2006, UUD 1945 , Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila / P4 )
( bersambung ) Rahayu,.