Rahayu,.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan berkaitan Penghayat Kepercayaan
Bagian 1.
Pasal 61 ayat (2)
Keterangan menegenai kolom agama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi
penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan
tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam data base kependudukan.
Pada kalimat atau <bagi
penghayat kepercayaan> pemahaman nya penghayat kepercayaan disamakan dengan
agama yang belum diakui berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Sehingga kolom agama tidak di isi
.
Pemahaman diakui berdasarkan
ketentuan Perundang-undangan ,
sebenarnya adalah “ sesuai dan
tidak bertentangan “
dengan peraturan perudang-undangan
“ Pemerintah tidak mengakui “ ,
yang mengakui adalah pemeluknya .
Kepercayaan itu adalah Pernyataan
spriritual bersumber kearifan lokal , menurut : Ketentuan Umum pasal 1 PBM no 43/41 Tahun 2009
, nomor
( 2 ) Kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa adalah pernyataan dan pelaksanaan hubungan pribadi dengan
Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keyakinan yang diwujudkan dengan perilaku
ketakwaan dan peribadatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta pengamalan budi
luhur yang ajarannya bersumber dari kearifan lokal bangsa Indonesia .
( 3 ) Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa , selanjutnya disebut Penghayat Kepercayaan adalah setiap
orang yang mengakui dan meyakini nilai-nilai penghayatan kepecayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa .
Jadi jelas seorang penghayat
kepercayaan Kolom Agama dalam KTP “ tidak diisi .”
Seharusnya Kolom Agama dalam KTP lengkapnya tertulis : Agama
/ Kepercayaan
sesuai ketentuan pasal 58 ( 2 ) huruf
h ( data agegrat penduduk ) sedang di
pasal 64 ( 1 ) hanya tertulis “ agama ”
Kalau Kolom Agama disesuaikan penulisannya dengan pasal
58 (2) h , maka Kolom Agama / Kepercayaan : dapat di isi dengan ‘ Penghayat
Kapribaden “ atau Penghayat lainnya yang ada di Nusantara.
Pertanyaan nya mengapa kolom agama tidak ditulis lengkap
seperti tahun sebelunnya ?
Rahayu..
Herman Useno Rahayu, pada huruf e tempat lahir , huru f : tanggal/bulan/tahun , huruf h : Agama/kepercayaan ,pasal 58 (2 ) hal yang sama tidak disebutkan tanggal/bulan tahun , tetapi disebut tanggal lahir dalam pas 64 ( 1) tetapi pada KTP disebutkan lengkap , tanggal/bulan/tahun. maka dapat dibenarkan Kolom Agama yang ada di KTP biarpun tidak disebutkan / kepercayaan tetap syah Kalau di isi dengan : Penghayat Kapribaden ( nama keyakinan /kepercayaannya ) bukan kepercayaan . saja . Apakah Aparatur mau melaksanakan ? Rahayu,.
BalasHapus