Sabtu, 27 April 2013

Laku Putro


 

Laku Panca Gaib Putro Romo  ( Peghayat Kepercayaan ) sebaiknya   tidak dicapur dengan  Ibadah Agama .

Ada undang-undang telah  membatasinya  ,
Yaitu Penetapan Presiden  RI  No. 1 TAHUN 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.


Pada penjelasan atas Penetapan  Presiden RI  No. 1 Tahun 1965  
Ketentuan Umum :

1. Telah ternyata, bahwa pada akhir-akhir ini hampir diseluruh Indonesia tidak sedikit   timbul aliran-aliran atau organisasi-organisasi kebatinan/kepercayaan masyarakat yang bertentangan dengan ajaran-ajaran dan hukum agama.
2. Diantara ajaran-ajaran/perbuatan-perbuatan pada pemeluk aliran-aliran tersebut sudah banyak yang telah menimbulkan hal-hal yang melanggar hukum, memecah persatuan Nasional dan menodai agama. Dari kenyataan teranglah, bahwa aliran-aliran atau organisasi-organisasi kebatinan/kepercayaan masyarakat yang menyalahgunakan dan/atau mempergunakan agama sebagai pokok pada akhir-akhir ini bertambah banyak dan telah berkembang kearah yang sangat membahayakan agama-agama yang ada”.

Komentar :
Penafsiran dikeluarkan PP RI No 1 pada tahun 1965
1.      Semua aliran atau organisasi kebatinan /kepercayaan bertentangan dengan ajaran dan hukum agama.
2.      Aliran aliran atau organisasi-organisasi kebatinan/kepercayaan yang berkembang di masyarakat  dianggap mengancam agama-agama.

Dari penafsiran ke dua nya sampai sekarang tidak terbukti , namun demikian hal itu bisa terjadi apabila Penghayat Kepercayaan lakunya dicampur dengan ibadah agama.
Jadi tidak disalahkan kalau pemeluk agama menyatakan orang tersebut menyalahgunakan ajaran  dan hukum agama, karena  penghayatan yang dilakukan tidak sesuai  dapat dianggap menyimpang atau sebagai penodaan agama .

Pada point 2 ada benar nya
Dengan berkembangnya Penghayat Kepercayaan dimungkinkan seorang akan kembali kepada Keyakinan /kepercayaan Nenek moyang nya, yang mengamalkan budi luhur , berbasiskan kearifan lokal  dan meninggalkan agama yang dipeluknya .

Mengancam berkurang nya pemeluk agama dan pengikutnya , bukan mengancam keutuhan Negara Republik Indonesia , karena  Bangsa Indonesia kembali kepada jatidiri bangsa dengan  keyakinan berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa .

Sedang yang dilarang adalah :
 ( KUHP ) Pasal 156 a
“Dipidana dengan penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan :
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia
b. dengan maksud agar orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Rahayu,.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ngapu Rasa

 Bagi putro romo itu tidak ada pengampunan . Hukum nya :  Sebab dan Akibat. Tidak ada sepura dari Gusti IMS. Kalau berbuat benar dan baik ak...