Laku Panca Gaib Putro Romo ( Peghayat Kepercayaan ) sebaiknya tidak dicapur dengan Ibadah Agama .
Ada undang-undang telah membatasinya
,
Yaitu Penetapan Presiden RI No.
1 TAHUN 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Pada penjelasan atas Penetapan Presiden RI No. 1 Tahun 1965
Ketentuan Umum :
1.
Telah ternyata, bahwa pada akhir-akhir ini hampir diseluruh Indonesia tidak
sedikit timbul aliran-aliran atau organisasi-organisasi
kebatinan/kepercayaan masyarakat yang bertentangan dengan ajaran-ajaran dan
hukum agama.
2.
Diantara ajaran-ajaran/perbuatan-perbuatan pada pemeluk aliran-aliran tersebut
sudah banyak yang telah menimbulkan hal-hal yang melanggar hukum, memecah
persatuan Nasional dan menodai agama. Dari kenyataan teranglah, bahwa
aliran-aliran atau organisasi-organisasi kebatinan/kepercayaan masyarakat yang
menyalahgunakan dan/atau mempergunakan agama sebagai pokok pada akhir-akhir ini
bertambah banyak dan telah berkembang kearah yang sangat membahayakan
agama-agama yang ada”.
Komentar :
Penafsiran dikeluarkan
PP RI No 1 pada tahun 1965
1.
Semua aliran atau organisasi kebatinan /kepercayaan
bertentangan dengan ajaran dan hukum agama.
2.
Aliran aliran atau organisasi-organisasi kebatinan/kepercayaan
yang berkembang di masyarakat dianggap
mengancam agama-agama.
Dari penafsiran ke dua nya sampai sekarang tidak terbukti , namun
demikian hal itu bisa terjadi apabila Penghayat Kepercayaan lakunya dicampur
dengan ibadah agama.
Jadi tidak disalahkan kalau pemeluk agama menyatakan orang tersebut
menyalahgunakan ajaran dan hukum agama,
karena penghayatan yang dilakukan tidak
sesuai dapat dianggap menyimpang atau sebagai
penodaan agama .
Pada point 2 ada benar nya
Dengan berkembangnya Penghayat Kepercayaan dimungkinkan seorang akan
kembali kepada Keyakinan /kepercayaan Nenek moyang nya, yang mengamalkan budi
luhur , berbasiskan kearifan lokal dan
meninggalkan agama yang dipeluknya .
Mengancam berkurang nya pemeluk agama dan pengikutnya , bukan mengancam
keutuhan Negara Republik Indonesia , karena
Bangsa Indonesia kembali kepada jatidiri bangsa dengan keyakinan berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa .
Sedang yang dilarang adalah :
( KUHP ) Pasal 156 a
“Dipidana dengan penjara selama-lamanya lima
tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau
perbuatan :
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan,
penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia
b. dengan maksud agar orang tidak menganut
agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Rahayu,.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar