Rahayu,.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan berkaitan Penghayat Kepercayaan
Pasal 61 ayat (2)
Keterangan menegenai kolom agama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi
penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan
tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam data base kependudukan.
Pada kalimat atau <bagi
penghayat kepercayaan> pemahaman nya penghayat kepercayaan disamakan dengan
agama yang belum diakui berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Sehingga kolom agama tidak di isi
.
Pemahaman diakui berdasarkan
ketentuan Perundang-undangan ,
sebenarnya adalah “ sesuai dan
tidak bertentangan “
dengan peraturan perudang-undangan
“
Pemerintah tidak mengakui ke enam Agama , tetapi ke enam agama tersebut sesuai dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku “ ,
yang mengakui agama tersebut adalah pemeluknya .
( UUD 1945 Bab XI tentang Agama, Pasal 29 ayat (2) Negara Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu ).
Kepercayaan itu adalah Pernyataan
spriritual bersumber kearifan lokal , menurut : Ketentuan Umum pasal 1 PBM no 43/41 Tahun 2009
, nomor
( 2 ) Kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa adalah pernyataan dan pelaksanaan hubungan pribadi dengan
Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keyakinan yang diwujudkan dengan perilaku
ketakwaan dan peribadatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta pengamalan budi
luhur yang ajarannya bersumber dari kearifan lokal bangsa Indonesia .
( 3 ) Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa , selanjutnya disebut Penghayat Kepercayaan adalah setiap
orang yang mengakui dan meyakini nilai-nilai penghayatan kepecayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa .
Jadi jelas seorang penghayat
kepercayaan Kolom Agama dalam KTP “ tidak diisi .”
Seharusnya Kolom Agama dalam KTP lengkapnya tertulis : Agama
/ Kepercayaan
sesuai ketentuan pasal 58 ( 2 ) huruf
h ( data agegrat penduduk ) sedang di
pasal 64 ( 1 ) hanya tertulis “ agama ”
Kalau Kolom Agama disesuaikan penulisannya dengan pasal
58 (2) h , menjadi Agama / Kepercayaan : makan dapat di isi dengan ‘ Penghayat
Kapribaden “ atau Penghayat lainnya yang ada di Nusantara.
Pertanyaan nya mengapa kolom agama tidak ditulis lengkap
seperti tahun sebelunnya ( ketentuan ps 58 ayat 2 huruf h ) ?
Rahayu..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar