Sabtu, 06 April 2013

Perundang-undangan


Rahayu,.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi  Kependudukan berkaitan  Penghayat Kepercayaan

Pasal 61 ayat (2)
Keterangan menegenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam data base kependudukan.

Pada kalimat atau <bagi penghayat kepercayaan> pemahaman nya penghayat kepercayaan disamakan dengan agama yang belum diakui berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Sehingga kolom agama tidak di isi .

Pemahaman diakui berdasarkan ketentuan Perundang-undangan  , sebenarnya adalah   sesuai  dan  tidak bertentangan “  dengan peraturan perudang-undangan  “ 
Pemerintah tidak mengakui ke enam Agama , tetapi ke enam agama tersebut sesuai dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku “  , yang mengakui agama tersebut adalah pemeluknya .
( UUD 1945 Bab XI tentang Agama, Pasal 29 ayat (2) Negara Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk  memeluk agamanya masing-  masing dan untuk beribadat   menurut agamanya dan kepercayaannya itu ).

Kepercayaan itu adalah Pernyataan spriritual  bersumber kearifan lokal  , menurut :  Ketentuan Umum pasal 1 PBM no 43/41 Tahun 2009 , nomor
( 2 ) Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah pernyataan dan pelaksanaan hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keyakinan yang diwujudkan dengan perilaku ketakwaan dan peribadatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta pengamalan budi luhur yang ajarannya bersumber dari kearifan lokal bangsa Indonesia .
( 3 )  Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa , selanjutnya disebut Penghayat Kepercayaan adalah setiap orang yang mengakui dan meyakini nilai-nilai penghayatan kepecayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa .

Jadi jelas seorang penghayat kepercayaan  Kolom Agama dalam KTP  “ tidak diisi .”

Seharusnya  Kolom Agama dalam KTP lengkapnya tertulis : Agama / Kepercayaan
sesuai ketentuan pasal 58 ( 2 ) huruf  h ( data agegrat penduduk ) sedang di pasal 64 ( 1 )  hanya tertulis “ agama ”

Kalau Kolom Agama disesuaikan penulisannya dengan pasal 58 (2) h , menjadi Agama / Kepercayaan : makan dapat di isi dengan ‘ Penghayat Kapribaden “ atau Penghayat lainnya yang ada di Nusantara.

Pertanyaan nya mengapa kolom agama tidak ditulis lengkap seperti tahun sebelunnya  ( ketentuan ps 58 ayat 2 huruf h ) ?
Rahayu..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ngapu Rasa

 Bagi putro romo itu tidak ada pengampunan . Hukum nya :  Sebab dan Akibat. Tidak ada sepura dari Gusti IMS. Kalau berbuat benar dan baik ak...