Rahayu.-
Pengisian Kolom Agama / Suku mengancam kebersamaan
dan kebhinekaan Bangsa Indonesia.
Sudah menjadi
kenyataan bahwa di Indonesia , konflik antar Agama , Ras dan Suku , menjadikan
Bangsa Indonesia kehilangan kebersamaan .
Oleh sebab itu perlu
dihilangkan identitas Agama / Suku dalam KTP Republik Indonesia.
Indentias kewarganegaraan
/ bangsa / suku sudah dihilangkan di KTP , tinggal tercantum kewarganegaraan WNI atau WNA.
Pencantuman Indentitas
Kolom Agama dalam KTP banyak menimbulkan permasalahan dari keuntungan nya.
Sehingga konflik perseorangan antara Agama , Ras dan Suku bisa meluas dan
melebar dikarenakan rasa kebersamaan di Agama dan Ras nya .
Di Negara yang sudah
menjunjung tinggi Nilai Ketuhanan tindakan
tersebut merupakan tindakan murni kriminal , sehingga penerapan hukum nya adalah
Tindakan Kriminal , bukan hukum Agama , Ras dan Suku .
Negara-negara yang
sudah maju seperti di Amerika
Serikat ( atur, Kd. Joko Tri ).
Pengrusakan Rumah Ibadah , Pengusiran Suku , Penodaan dan Penghinaan Agama ,
Kepercayaan yang sejenisnya hukum nya
adalah tindakan Kriminal .
Sehingga tindakan pemerintahan
di negara mereka tidak main-main .
Akan disamakan dengan
tindakan kriminal bila warga melakukan hal tersebut diatas.
Sadarkah Bangsa
Indonesia dalam hal ini , ada upaya untuk memecah Persatuan dan Kesatuan dalam ke
Bhineka Tunggal Ika Bangsa Indonesia .
Rahayu,.