Laku putrð dalam hukum .
Bagian
: 1
Laku
putro dibagi menjadi dua yakni : laku ke dalam ( gulung ) laku keluar ( gelar ) , Laku gelar kasarjanan
, kasujanan tidak dibahas dalam hal ini
.
Pendapat
kadhang , laku putro sekarang sudah tidak lagi menggunakan , pola pikir akal , budi pakarti , panca-indera , tetapi
sudah mengggunakan rasa . Kalau laku putro masih menggunakan akal , budi-pakarti , dari panca-indera dikatakan kembali semula . Tidak
lagi Gelar Jagad Anyar , karena urip sudah mijel dengan mijel nya Romo
. Bahwasanya disampaikan tindakan diluar rasa dengan pola pikir tersebut dikatakan nya sebagai “ Kawicaksanan Urip “
Pendapat
tersebut tidak salah tetap kurang trep , atau pas . Kurang trep dan pas nya
dimana ?
Menurut
pendapat saya : laku gelar atau disebut kawicaksanan urip yang disampaikan
sebaiknya harus di koreksi juga dengan peraturan / hukum yang berlaku , jangan sampai kawicaksanan urip bertentangan dengan aturan yang ada
dalam masyarakat .
Jangan
beranggapan kawicaksanan urip , tindakan
dan pendapat yang disampaikan dan dilaksanakan itu sudah pasti benar , karena sudah wicaksono ( dikatakannya sudah gembleng).
Apa
arti : Wicaksðnð ?
Wicaksðnð artinya mengetahui dan dapat melaksanakan
karsanya Urip atau Gusti IMS Untuk mengetahui dan melaksanakan karsanya Urip /
Gusti IMS tidak mudah .
Oleh
sebab itu dalam melaksanakan kawicaksanan urip yang disampaikan putro harus ada
kontrol , karena tidak selalu benar . Hal tersebut timbul karena laku pribadi nya atau karena
petunjuk guru jatinya . Sudah barang tentu tidak bisa berlaku untuk
semua putro atau umum . Apalagi yang disampaikan bertentangan dengan aturan/
hukum yang berlaku di masyarakat .
Laku Putrð dalam hukum :
Bagian
: 2
Dikatakan urip sudah mijel dengan mijelnya Romo ,
sebenarnya Mijel nya Romo Herucokro di Perak Barat 93 Surabaya , bukan Urip yang
mijel , tetapi Bapak Semono , mendapatkan perintah dari Gusti IMS , untuk Gelar
Jagad Anyar dengan sarana : Kunci (
Panca Gaib ). Petunjuk NYA diberi
kuasa : Sabda Asmo Satriyo/Wanito
Sejati.
Pengertian Urip yang Mijel disini adalah : Asmo Satriyo/Wanito Sejati , yang keluar diminta oleh seseorang kemudian diberikan kepada manusia yang ingin
laku seperti Laku Romo Herucokro . Orang yang mendapatkan Asmo Satriyo/Wanito
Sejati tersebut disebutnya sebagai
Putro Romo .
Terjadi nya atau lahirnya Putro Romo inilah yang disebut dengan Gelar Jagad Anyar
. Pengertian
mijel dapat berarti , menyatu , dapat pula berarti keluar .
Gelar Jagad Anyar :
Dimaksudkan adalah terbentuknya manusia baru , yang mengerti sesembahan
yang sebenarnya yaitu : Urép disebutnya “Moho Suci “ , dengan pertanda : Gerak , dan punya : Rasa .
Lakunya : Nyunsang Buwônô balék ( yakni laku putro Romo , dalam hidupnya tidak lagi selalu menuruti keinginan pakarti
nya , tetapi lebih mengutamakan dan melaksanakan perintah Urip / Gusti IMS ,
dengan laku : sabar, nrimô , tresnô dan welas aséh , éklas )
Memegang Kitab Suci Sejati ‘ Adamaknð wastanipun “. Kitab
Suci Sejati Adamaknð disebut putro dengan “Kekudhangan Romo “.
Laku Putrð dalam hukum :
Bagian
: 3
Dikatakan nya oleh kadhang tersebut diatas , laku
panca-gaib, adalah laku mengolah rasa , bukan mengolah pakarti . Kalau masih
menggunakan dan mengolah pakarti , atau pikiran . Apa artinya Urip yang sudah Mijel atau Romo Mijel ?
Mengolah rasa disini adalah mencari kebenaran atas petunjuk Tuhan YME , melalui kemampuan budi pakarti
dan panca-indera . Bukan meninggalkan atau tidak menggunakan pakarti ( pola
pikir ) sama sekali . Disampaikan Dawuh , petunjuk Gusti IMS , atau Rasa
Jati , itu muncul dengan tidak
terpikirkan sebelumnya ( krenteg , bukan
karep ) Tetapi bisa juga muncul karena keinginan atau diminta . Namun disini
harus hati-hati karena pakarti pun bisa
domplèng (membonceng ) sebagai petunjuk Gusti IMS.
Kesimpulan
nya :
Jangan
hanya laku mengolah rasa (gembleng ) , dijadikan dasar
dalam hubungannya dengan masyarakat , tetapi harus disertai budi luhur atau kontrol
dengan : aturan , hukum , etika , adat budaya setempat . Harus ada control dari
dawuh nya urip atau pelaksana atau
tumindak dari kawicaksanan urip . Penerapan
kawicaksanan urip dari olah rasa tersebut tidak selalu benar , karena
kebenarannya masih pada tahap pendapat pribadi atau benar nya sendiri .
Rahayu,.