Bagaimana Putro Romo berbangsa dan bernegara ?
Putro Romo sebagai
warga Negara dan bangsa Indonesia , tentunya harus bisa menempatkan sebagai seseorang
warga Negara Indonesia yang taat dan
patuh sepenuhnya dengan Pancasila Undang
Dasar 1945 , Peraturan dan Perundang-udangan yang berlaku NKRI , dan Pemerintahan
Republik Indonesia .
Wulang wuruk Romo dipakai sebagai landasan laku spiritual nya. Yakni Kunci , Asmo , Mijil , Singkir dan Paweling
. Ditambah Sabdo , Dawuh dan Pangandikan Romo. Adalah sebagai landasan laku spiritual yang mutlak digunakan sebagai Landasan atau hukum Laku
Putro Romo .
Namun demikian dalam berbangsa dan bernegara , Putro Romo tetap
menempatkan Pancasila dan UUD 45 , serta Peraturan Pemerintah dan Perundangan yang berlaku , dsb lebih
tinggi dari landasan atau hukum laku Putro Romo .
Ringkasnya Putro Romo
dalam Berbangsa dan Bernegara , harus patuh dan taat dan setia pada
perundangan-undangan yang berlaku dan Pemerintah Republik Indonesia .
Sedang Wulang wuruk , laku
dawuh dan Sabdo , digunakan hanya untuk dasar laku spiritual
saja .
Apabila kemungkinan
Pertentangan atau tidak kesesuaian dasar laku Putro Romo , ( kalau ada ) , maka Putro Romo harus
menanggalkan landasan atau hukumm laku wulang wuruk nya .
Kesimpulan nya :
Wulang-wuruk , Sabdo , Dawuh ,
Pangandikan Romo digunakan untuk laku pribadi nya yang disebut Gulung , sedang
untuk Gelar nya adalah Peraturan dan Perundangan-undangan yang berlaku di
Pemerintahan Republik Indonesia .
Rahayu,..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar