Rahayu,.
Era “
Pudhak Sinumpet “
Bagian : 1
Era atau Jaman ‘ Pudak Sinumpet “ dimaksudkan
adalah jaman nya Romo sudah tidak dikeparengake memberikan Asmo lagi ,
kepada seseorang manusia yang ingin laku Panca-Gaib. Larangan tersebut nyata setelah pemerintah
waktu itu , melarang Romo untuk memberikan Asmo ( atur kd. Saryanto Budiman )
Dalam perjalanannya Gelar Jagad
Anyar yang dilakukan Romo tidak semudah
dilakukan di jaman itu.
Putro
Romo yang laku Panca Gaib sembunyi pada takut dalam melaksanakan laku
Panca Gaib, karena ada tekanan politik
pada pemerintahan pada era tersebut.
Sehingga keluarlah Sabdo “Honocoroko “ yang pada intinya , Putro Romo harus dibuatkan wadah untuk
melindungi dan mengayomi putro-putro sejagad
yaitu ; Paguyuban Penghayat
Kapribaden .
Pemerintahan pada jaman itu tidak menginginkan
perkembangan orang yang laku Panca Gaib.
Maka terjadilah Era Pudhak Sinumpet .
Romo tidak lagi memberikan Asmo langsung , tetapi memberi “Asmo Sabda “ yang dititipkan
kepada Putra-Putranya .
Larangan Pemerintahan waktu itu dapat dipahami
dan dimaknai sebagai “ Dawuh Gelar dari “ Gusti Ingkang Moho Suci “ kepada Romo
Semono , untuk diketahui oleh seluruh umat manusia di dunia , khususnya Putro Romo di Indonesia .
Karena Romo Semono mempunyai keterbatasan
seperti layaknya manusia biasa akan kembali kepada sang pencipta ..
Yang dapat diartikan “ Asmo Sabdo “ adalah petunjuk untuk
melanjutkan “ Gelar Jagad Anyar “ agar wulang wuruknya dilestarikan oleh putra-putra selanjutnya setelah nanti
ditinggalkan Romo kembali ke pangkuan
Gusti Ingkang Moho Suci .
Atas perjuangan Sesepuh dan Pinisepuh Penganut
Kepercayaan se Indonesia , di Era
sekarang Pemerintah telah melindungi
semua kepercayaan yang ada di Indonesia .
Dengan persyaratan telah diregestrasi atau didaftarkan kepada
pemerintah , termasuk Wulang wuruk Romo Semono , yaitu Panca Gaib .
Diwujudkan
dengan dikeluarkan oleh Pemerintah Undang-udang Administrasi Kependudukan.
Sehingga
sesorang yang Laku Panca Gaib , sudah bebas tidak ada lagi tekanan
politik , mendapatakan perlakuan yang sama dengan yang lainnya , mendapatkan perlindungan dari
pemerintah .Walaupun masih ada undang-undang yang belum diperbarui yang
menjadikan Penganut Kepercayaan di Indonesia di perlakukan diskriminatif .
Selanjutnya : Apakah Sabdo Asmo ? Bagaimana petunjuk melanjutkan Gelar Jagad
Anyar yang ditugas kan kepada Putro Romo ?
Asmo adalah Sabdo Romo ( postingan : Laku Olah
Rasa dan Olah Panca-indera
Bagian 6 ) Gelar jagad anyar ( postingan :
Gelar Jagad Anyar http://www. herman-kapribadenorgjmb.blogspot.com/
)
Rahayu,.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar